virallampung.com – Pihak kepolisian polres kota tegal berhasil mengamankan dua pemuda saat akan bertransaksi narkoba di jalan pancasila ka pada pukul 20.47 wib, selasa (13/04).
Dari kedua pria dan wanita tersebut pihak polres kota tegal berhasil mengamankan barang bukti tiga ample ganja kering, sembilan ratus dua puluh pil excimer, tiga ratus lima puluh enam tramadol, satu buah hp, satu buah atm, dan tiga buah botol kemasan.
Untuk kedua tersangka atas nama irvan surya berusia 27 th warga alamat jalan kamboja kota tegal, serta seorang wanita bernisial l.s berusia 17 th warga songgom berebs kabupaten jawa tengah.
Sementara kasat shabara polres tegal kota iptu bambang sd, sh mewakili kapolres kota tegal membenarkan bahwa anggota nya mengamankan dua pemuda di jalan pancasila kota tegal jawa tengah, dari kedua nya berhasil kita amankan barang bukti seperti yang di sebutkan di atas.
Lanjutnya, kita melakukan pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat saat kami sedang melakukan himbauan untuk tetap menjaga protokol kesehatan saat kami memberikan himbauan ada warga yang memberi tahu bahwa ada transaksi narkoba di jalan pancasila.
setelah kami dalami ternyata benar kami dapati kedua nya sedang bertransaksi pil excimer yang masuk kedalam jenis obat-obatan yang di larang di konsumsi dan masuk ke dalam jenis narkoba. Pungkas
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersngka kini mendekam di mapolres kota tegal dan akan di serahkan ke sat narkoba polres kota tegal untuk di lakukan pendalam dari barang-barang haram tersebut di dapat kedua nya.(red)