VIRALLAMPUNG.LAMPUNGTENGAH– Memasuki Sidang ke dua sengketa lahan dikampung,bumi Ilir, Kec, anak tuha, Kab, Lampung tengah, yang menghilangkan dua nyawa, Jum’at (09/07)
Sidang yang dipimpin langsung oleh ketua Hakim Restu Iklas, Hakim anggota I, Andi Effendi, Hakim anggota II, Anugrah Dan jaksa penuntut umum, Rizka Nurdiansiah.
Sidang yang dihadiri oleh empat orang saksi-saksi dan kuasa hukum terdakwa,
Jaksa penuntut umum, Rizka Nurdiansiah menjelaskan, “kejadian Awal saat pertama para terdakwa berkumpul dirumah salah satu terdakwa yaitu Ali Bastari, Menjelaskan bahwa lahan yang di garap oleh warga selama beberapa tahun ini akan diambil alih oleh dua orang korban”, ucapnya
Sementara itu Kuasa hukum terdakwa Arsito Effandi mengatakan” Pihaknya akan mencari keadilan dan penyelesaian atas peristiwa tersebut”.
Dan dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan, jaksa penuntut umum Rizka Nurdiansiah menyimpulkan,” bahwa bentrokan yang terjadi itu tidak ada perencanaan, dan permasalahan ini akan diselesaikan seadil adilnya supaya tidak ada masalah yang berkepanjangan, tutupnya.(Adt_vL)