kejari Lampung Timur menghentikan perkara pidana, berdasarkan keadilan restorative justice.

VIRALLAMPUNG.LAMPUNGTIMUR– Setelah kedua belah pihak yang berperkara, dipertemukan dan sepakat untuk berdamai.

Perkara pidana yang diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah perkara pencurian getah karet oleh terdakwa Eksan Taufik bin Suparno.

Kejadian tersebut berawal ketika Eksan Taufik Bin Suparno yang melanggar Pasal 362 KUHP dengan nilai kerugian berupa 67 (enam puluh tujuh) KG getah karet senilai Rp.600.000.

Dimana, Terdakwa Eksan melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga, berupa membeli susu untuk kedua anaknya yang masih berumur 2 dan 8 tahun.

Kejari Lampung Timur melalui, Kejari Sukadana Ariana J SH.,MH dengan didampingi oleh Kasi Pidum, Merryon H Putra SH.,MH serta Kasi Intelijen, M.A Qadri SH.,MH beserta JPU, M Habbi H SH.,MH telah menghentikan penuntutan perkara. Selasa (28/9/21) dengan restorative justice.

Bahwa sebelum dilakukan kegiatan restorative justice, saksi korban dan tersangka telah sepakat untuk berdamai yang dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian, disaksikan oleh Kepala Desa, Orang Tua Korban dan Tokoh Masyarakat pada Selasa, (21/9/21) atau 7 (tujuh) hari setelah prsoses tahap II.

Bahwa Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 juli 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Senin, tanggal (27/09/20) sekitar pukul 07.00 WIB telah di laksanakan kegiatan pemaparan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara video conference, dan dibuka oleh Kajari Lampung Timur Ariana Juliastuty, SH.MH dengan di dampingi Merryon Hariputra SH.MH dan JPU, Muchamad Habi Hendarso, SH. MH.

Bahwa Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative tersebut adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.(Ibnu)

Bagikan Berita Ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *