VIRALLAMPUNG.LAMPUNGTENGAH– Pasca ditetapkannya sebagai tersangka mantan Kabid (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah (Lamteng) terkait kasus Korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Afirmasi tahun 2019, Asep Rahmadin S.H Ketua Humanika Lamteng dan juga Direktur LBH Lampung Tengah beri komentar menohok, Selasa (18/01/22).
Menyikapi kejadian yang cukup memilukan tersebut, Asep mempertanyakan telah ditetapkannya 2 oknum sebagi tersangka. Apakah, tidak melibatkan Oknum-oknum yang lain, “Saya yakin APH (aparat penegak hukum) pasti jeli dalam menangani kasus ini,” bebernya.
Direktur LBH Lampung Tengah itu juga mengatakan, dengan telah ditetapkannya 2 tersangka tersebut jangan hanya sebatas dijadikan sebagai kambing hitam dalam kasus ini.
“Pak Ir dan Ibu Er (inisial kedua tersangka) itu hanya sebatas Kabid Dikdas dan kontraktor, tidak mungkin dia berani melangkah tanpa adanya perintah ataupun perlindungan dari sesorang yang memiliki wewenang dan jabatan yang lebih tinggi,” ungkap Asep.
Jika kita melihat dari hasil penyelidikan kepolisian kemarin, lanjutnya, Ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 4 Miliyar lebih dari hasil Korupsi dana BOS afirmasi tersebut.
“Dengan angka kerugian Negara yang begitu besar, Saya yakin APH pasti mampu mendalami dan mengembangkan pekara ini lebih lanjut, karena kejahatan ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa,” jelasnya.
Asep berharap dengan kejadian ini para pejabat yang ada di Kabupaten Lamteng dapat belajar dan lebih berhati-hati lagi dalam mengelola keuangan Negara. “Jangan bermain-main dengan uang Negara. Disetiap kegunaaannya harus dipertanggung jawabkan secara baik dan jelas dimata hukum,” tegas Ketua Humanika Lamteng itu.