LAMPUNGTENGAH.VIRALLAMPUNG.COM – Perselisihan sengketa lahan di terusan nunyai akhirnya membuahkan hasil, Muhidin selaku pemilik tanah secara sah dimenangkan.
Kemenangan Muhidin dibuktikan dengan telah diekseskusinya bangunan milik purboyo yang berdiri diatas lahannya.
Eksekusi lahan tersebut dilakukan langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan disaksikan Kabag Ops Polres Lampung Tengah serta pasukan yang mengamankan berjalannya proses eksekusi. Rabu (12/04/2023)
Menurut Rudi Peatama selaku juru sita Pengadilan Negeri Gunung Sugih, perintah Eksekusi, Pembongkaran, dan Pengosongan sesuai dari perkara gugatan sederhana dengan pemohon eksekusi yaitu bapak Muhidin terhadap tergugat bapak Purboyo.
“Setelah perkara ingkrah dan didukung dengan dokumen lengkap, maka terbitlah penetapan eksekusi atau pengosongan obyek ini” jelas Rudi.
Diwaktu yang sama, Darmanto, S. H selaku kuasa hukum pemohon atau bapak Muhidin mengungkapkan rasa syukur dan memberikan apresiasi kepada pihak Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan juga jajaran kepolisian Polres Lampung Tengah maupun Polsek Terusan Nunyai yang pada hari ini telah melakukan dan mengawal proses eksekusi lahan milik kliennya.
“Terimakasih atas kerjasama dari seluruh pihak, Alhamdullilah semua berjalan dengan lancar pada hari ini,” ungkap Darmanto.
Darmanto menyampaikan seluruh proses eksekusi sudah berjalan sesuai dengan hukum.
“Semua sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan tetap terus berjalan secara hukum,” bebernya. (tayib)