Ngeri! Paslon 01 Diduga Berupaya Beli Suara Rakyat Dengan Uang Rp 100 Ribu

LAMPUNGTENGAH.VIRALLAMPUNG. COM – Beredar viral di media sosial Tiktok potongan vidio yang diduga memperlihatkan aksi money politik, Bawaslu Lampung Tengah akan lakukan peneyelidikan dan pemanggilan pihak terkait.

Dalam penggalan vidio tersebut, terlihat ada keramaian masyarakat yang memakai baju seragam yang mennggambarkan nomor urut 01 beserta nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musa – Ahsan yang diduga terjadi di desa Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram.

Namun diduga terdapat kejanggalan dalam vidio yang beredar tersebut sehingga menyulut reaksi netizen hingga ramai diperbincangkan, dalam vidio yang berdurasi kurang lebih 30 detik tersebut mempertontonkan aksi bagi-bagi uang atau yang lumrah disebut sebagai ‘Money Politik’ sebesar Rp. 100.000/1 masyarakat.

Menanggapi virallnya vidio dugaan money politik, Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Effendi mengatakan pihaknya sudah menerima informasi tersebut dan saat ini pihaknya sedang melakukan penyeledikan guna lebih lanjut.

“Informasi itu sudah kita terima, sesegera mungkin akan kita lakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk kita mintai keterangan yang sebenarnya,” ungkap Ketua Bawaslu Lampung Tengah saat diwawancarai diruangannya, Jumat (04/10).

Yuli Effendi juga menjelaskan, terkait peraturan pembagian alat arau atribut saat kampanye memang diperbolehkan namun memiliki aturan yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang.

“Bagi-bagi atribut kampanye seperti contohnya jilbab, botol minum atau yang lainnya masih diperbolehkan. Namun, itu semua dibatasi tidak boleh melebihi angka jika dirupiahkan sebesar Rp. 100.000,” bebernya.

Ketua Bawaslu Lampung Tengah itu juga menegaskan, Apabila terdapat salah satu paslon ataupun tim yang membagikan uang secara langsung kepada masyarakat. Aksi tersebut tidak benarkan dan dapat dipastikan melakukan pelanggaran sesaui dengan undang-undang nomor 10 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014.

“Baik pemberi maupun penerima money politik dapat dikenakan hukum pidana kurungan,” tegasnya. (rls)

Bagikan Berita Ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *