Viral Lampung LampungTengah…Ratusan Keluarga dan Warga Seputih Agung, menghadiri sidang Tuntutan dan Vonis Terdakwa R kasus Lakalantas di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah.Selasa(2/9/2025)
Dari pantauan di lapangan massa terdiri dari keluarga dan masyarakat tiba di pengadilan Negeri Gunung Sugih membentangkan spanduk, poster dan sejumlah atribut, mereka meminta keadilan, kepada pihak kejaksaan agar menuntut setinggi-tingginya dan pihak hakim memberikan vonis seberat beratnya kepada terdakwa pelaku tabrak lari yang mengakibatkan almarhumah AG meninggal dunia.
Sempat terjadi ketegangan ,usai sidang tuntutan lantaran Hakim menunda vonis terdakwa,dengan alasan agenda sidang pada hari ini padat.sejumlah petugas kepolisian polres Lampung Tengah berhasil meredam amukan massa kemudian pihak pengadilan memberikan klarifikasi.
Agus salah satu keluarga korban mengatakan, disidang ke tiga Hakim mengagendakan tuntutan dan vonis ke pada Terdakwa, tetapi siang ini hanya sidang tuntutan belum putuskan vonis.
“Kami kecewa dengan keputusan hakim yang menunda vonis terhadap terdakwa, padahal waktu sidang beberapa waktu lalu agenda nya tuntutan jaksa dan vonis,”ujarnya.
Merasa dipermainkan dan tidak puas,kami mempertanyakan ke pada pihak pengadilan, kenapa ditunda putusan hakim,namun demikian keluarga mengapresiasi tuntutan lima tahun kurungan penjara terhadap terdakwa.
“Makanya tadi sempat memanas,dan terjadi protes sebab habis tuntutan tidak langsung di vonis,”katanya.
Adapun spanduk bertuliskan usut oknum pembuat SIM bodong terdakwa,agar Kapolres atau Kapolda dapat menindak tegas pihak pihak yang terlibat.
Kemudian orasi dan tuntutan dari kami dapat memberikan pertimbangan kepada pak jaksa dan pak hakim memberikan keputusan yang tepat dan adil terhadap keluarga korban.
“Supaya pak kapolda,pak kapolres tindak tegas anak buahnya yang tidak profesional,terkesan ada rekayasa kasus
dan hakim dapat memutuskan seadil-adilnya,”ungkapnya.
Sementara,Triwija Sakti Halim ,SH MH selaku Hakim anggota dan Humas pengadilan Negeri Gunung Sugih menjelaskan sidang pada hari ini,pihak
JPU menuntut lima tahun dan subsider 20 juta apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
“Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa 5 tahun,dan subsider 20 juta,”katanya.
Dia juga menerangkan agenda sidang adalah tuntutan dari JPU dan sekaligus putusan vonis ,namun berhubung banyak sidang yang terjadwal dan alot ,sidang vonis terdakwa akan dilakukan pada hari Rabu besok (3/9/25)
Twijaya juga membenarkan SIM ilegal terdakwa dibuat sesudah terjadi Lakalantas,saat terdakwa di periksa oleh penyidik polres Lampung Tengah, pengakuan terdakwa ini akan menjadi pertimbangan dan putusan hakim.
“Saya sudah mengetahui SIM ilegal milik terdakwa,waktu itu saya langsung yang bertanya kepada terdakwa,”tutup nya.