Tim Gabungan Intel Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah tangkap Buron Korupsi sembunyi di hutan Lindung

Viral Lampung Tengah..Buronan Terpidana kasus tindak pidana korupsi sejak tahun 2021,Muhamad Azhari bin Darpin berhasil disergap oleh tim Tim Gabungan Intel Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah saat bersembunyi di kawasan register hutan lindung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kamis (4/12)

Operasi penangkapan Dpo Azhari  dipimpin oleh Miryando Eka Putra dari Kejati Lampung dan Alfa Dera dari Kejari Lampung Tengah.

Penyergarap tersebut berlangsung dramatis , di area hutan yang hanya dapat ditembus dengan berjalan kaki beberapa kilometer, melalui jalur sempit, licin, dan minim penerangan. Vegetasi lebat serta keberadaan pacet di lantai hutan menjadikan kawasan itu sulit dijangkau,”Ungkap Kasi Intel Alfa Dera.

Dari data yang berhasil di kumpulkan tim Intelijen bahwa  Azhari memanfaatkan kondisi hutan lindung yang rapat dan relatif tidak terjamah kendaraan dirasa aman untuk tempat persembunyian.

Untuk mencapai lokasi persembunyian, tim harus berjalan kaki menyusuri jalur tanah basah dan menembus semak-semak tebal,”ujarnya.

Kondisi medan yang menantang tidak menghentikan proses penyisiran, hingga akhirnya Azhari ditemukan di titik persembunyiannya pada pukul 11 wib.

Alfa menerangkan Azhari merupakan terpidana tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk. Ia dijatuhi hukuman1 tahun 8 bulan penjara,Denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan serta Uang pengganti Rp143.978.130 subsidair 6 bulan penjara.

“lantaran menghindari eksekusi pascaputusan, Azhari ditetapkan sebagai DPO sejak 2021,”pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menegaskan bahwa penangkapan ini menutup seluruh daftar buronan korupsi di wilayah hukumnya.

“Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di Lampung Tengah. Kami memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dieksekusi,” ujar Rita.

Ia juga mengapresiasi kerja tim di lapangan yang harus melalui medan berat untuk mencapai lokasi persembunyian.

“Akses hanya bisa ditembus dengan berjalan kaki dan kondisi hutan cukup ekstrem. Namun, tim tetap bekerja profesional hingga yang bersangkutan berhasil diamankan,” katanya.

Selanjutnya setelah ditangkap, Azhari langsung diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi pidana badan. Kejaksaan juga akan menelusuri aset guna memastikan pemenuhan pembayaran uang pengganti.

Kejaksaan menegaskan bahwa penguatan eksekusi putusan dan pengawasan penanganan perkara akan terus ditingkatkan untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik,”tegas Rita

Bagikan Berita Ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *