Virallampung.com_ Seorang mantan narapidana terorisme (napiter) asal Bandar Lampung berinisial JD (48) mempertanyakan kejelasan penanganan hukum terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata api berinisial MI, yang hingga kini belum diadili meski sempat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.
JD mengaku heran lantaran MI, yang menurutnya memiliki keterkaitan langsung dengan perkara senjata api jenis FN, justru bebas berkeliaran meski berstatus tersangka. Padahal, JD sendiri telah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang saling berkaitan.
“Senjata api itu memang dari saya, dan barang bukti sudah diambil oleh Densus 88. Saya juga sudah melakukan rekonstruksi waktu itu di Polda Metro Jaya,” kata JD saat ditemui, Jum’at (23/1/2026).
JD menjelaskan, MI sempat ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Cikeas selama kurang lebih enam bulan. Namun, pada Mei atau Juni 2023, tersangka tersebut ditangguhkan penahanannya oleh penyidik.
“Menurut penyidiknya, MI ini ditangguhkan dan katanya suatu saat akan diambil lagi. Tapi sampai hari ini, yang bersangkutan masih bebas dan belum diadili,” ujarnya.
Ia membandingkan penanganan hukum yang dijalaninya dengan dua orang lain yang juga terkait dalam perkara tersebut. Salah satunya, kata JD, telah menjalani hukuman satu tahun penjara, sementara MI justru belum diproses hingga tuntas.
“Dalam kasus saya, ada dua orang yang saya titipkan senjata. Yang satu ditahan satu tahun di Lapas Way Hui karena bukan jaringan. Yang satu lagi MI, menurut Densus bagian dari jaringan, tapi justru masih keluyuran,” tegas JD.
JD menuturkan dirinya ditangkap pada 11 November 2022 dan divonis lima tahun penjara. Ia telah menjalani masa pidana selama 37 bulan dan resmi bebas pada 30 Desember 2025 setelah mengikuti seluruh proses deradikalisasi.
“Saya ditangkap November 2022, divonis lima tahun, dan menjalani tiga tahun satu bulan. Saya bebas setelah menjalani ikrar NKRI, baik di Rutan Mako Brimob Cikeas maupun di Lapas,” jelasnya.
Menurut JD, dirinya juga sempat mempertanyakan status MI langsung kepada penyidik Densus Mabes. Saat itu, penyidik menunjukkan bahwa MI masih tercatat sebagai tersangka dalam sistem.
“Waktu saya dipanggil ke Densus Mabes, saya tanya lagi soal MI. Penyidik buka aplikasi dan bilang statusnya masih tersangka. Tapi sampai sekarang belum ada proses hukum lanjutan,” katanya.
JD menegaskan kedatangannya bertujuan meminta keadilan dan perlakuan hukum yang setara. Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah Densus 88 dalam menindak paham radikal, namun meminta konsistensi penegakan hukum.
“Saya mendukung Densus 88 menindak orang-orang berpaham keras. Kalau memang masih tersangka, kenapa tidak ditahan dan diadili seperti yang lain? Saya hanya minta perlakuan yang sama,” pungkasnya.

