Ketua Adat Bandar Mataram Akan Laporkan Kecurangan Pilkakam Sumber Rezeki Mataram

 

LAMPUNGTENGAH.VIRALLAMPUNG.COM – Merasa dirugikan dan dicurangi, Darwan, Ketua dewan majelis perwatin adat Bandar Mataram Udik, Lamteng (Lampung Tengah) Tn Lanang Jagat akan laporkan kecurangan pemilihan kepala kampung (Pilkakam) kejalur hukum.

Pilkakam Kampung Sumber Rezeki Mataram tahun 2019 diduga penuh akan kecurangan dan interpensi dari oknum-oknum pejabat yang memliki kepentingan.

Hal itu terkuak dari adanya Ijazah ganda yang dimiliki oleh salah satu calon kepala kampung yang ditemukan oleh ketua BPK dan PPK kampung saat melakukan seleksi administrasi seluruh calon.

Menurut salah satu calon kepala kampung, saat ditemui dikediamannya Sabtu (20/03), Tn Lanang Jagad, mengatakan Ijazah ganda tersebut milik salah satu calon bernama Burhanudin.

“Waktu seleksi berkas, kita semua calon harus memgumpulkan Ijazah pendidikan terakhir sebagai salah satu syarat pencalonan, namun ditengah pengecekan. PPK menemukan kejanggalan dari salah satu calon yaitu Burhanudin karena memiliki 2 Ijazah yang berbeda tahun penerbitannya,” ujar Tn Lanang Jagat.

Sementara itu, Ketua BPK Kampung Sumber Rezeki Mataram, Umar Dani, juga membenarkan terkait adanya temuan Ijazah ganda milik salah satu calon kakam dan dirinya juga menduga ada permainan/interpensi dari oknum pejabat Pemkab Lamteng untuk memuluskan calon kakam tersebut.

Munculnya adanya dugaan interpensi tersebut dikarenakan Umar Dani merasa adanya tekanan yang diberikan kepada PPK oleh Asisten Kesra Pemkab Lamteng dengan memuncul surat edaran yang berisikan himbauan untuk meloloskan, Burhanudin, dalam Pilkakam. dan apabila tidak dilakukan maka pemilihan akan di TUNDA.

“Ini sungguh aneh, Kami seluruh panitia sudah berkerja sesuai prosedur dan aturan yang ada, kita kemarin itu sudah dikumpulkan rapat di Kota Gajah, ada Pak Camat, Sekcam, Kepala Dinas PMK Lamteng, Kabag Hukum, dan juga pihak TNI/POLRI,” ungkap Umar.

Ia juga menjelaskan, dirapat tersebut bahwa baik Kepala Dinas PMK, Firdaus, dan Kabag Hukum Eko, menyatakan bahwa adanya Ijazah ganda merupakan cacat hukum dan tidak bisa diikutkan dalam pencalonan, “Sudah diputuskan bahwa Burhanudin tidak bisa mengikuti pencalonan, makanya kami panitia melakukan pengundian nomor urut calon secara sah.”

Namun anehnya, Seusai penerbitan nomor urut calon kakam, pihak BPK dan PPK Kampung Sri Rezeki Mataram dipanggil oleh Asisten Kesra Pemkab Lamteng.

“Saat itu kami dipanggil, karena merasa semua sudah berjalan sesuai aturan dan kami masih ada kesibukan disini kami tidak berangkat, kemudian kami diberikan surat edaran yang katanya kami panitia harus meloloskan Burhanudin untuk mengikuti pilkakam,” tambahnya.

Melihat semua keanehan yang terjadi, Tn Lanang Jagad, akan membawa permasalahan ini melalui jalur hukum demi menuntut keadilan bagi dirinya.

“Semua bukti sudah kita persiapkan, Ijazah ganda milik Burhanudin, hasil pengundian nomor urut yang sah, bukti rapat di kota gajah yang dihadiri Bapak-bapak pejabat Lamteng, dan surat edaran yang berisikan harus meloloskan Burhanudin.” tegas Tn Lanang Jagat. (red)

Bagikan Berita Ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *