LAMPUNGTENGAH.VIRALLAMPUNG.COM – Beri himbauan larangan mudik dan keselamatan berkendara, Sat Lantas Polres Lampung Tengah (Lamteng) lalukan kegotan operasi keselamatan di pintu exit Tol Gunung Sugih, Sabtu (17/04).
Larangan mudik tahun 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.
Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Kasat Lantas Polres Lamteng, AKP Ikwan Syukuri,SH, S,Ik, mengatakan, Operasi keselamatan dilakukan mulai dari tanggal 12 – 25 bulan April, terkait larangan mudik dan memantau protokol kesehatan para pengemudi dalam berkendara sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kita TNI/POLRI dan Dinas Kesehatan setempat berkerjasama melaksanakan pemeriksaan rapit antigen terhadap pengendara yang akan masuk kewilayah Kabupaten Lampung Tengah,” ucap Kasat Lantas.
Kasat Lantas juga menegaskan, petugas menargetkan pada kendaraan luar daerah, “Petugas akan mengecek hasil rapit antigen, apabila ditemukan terdapat reaktif maka akan kami sampaikan pada gugus tugas covid-19 setempat.”
Dalam operasi ini, Dirinya berharap dan menghimbau masyarakat untuk bisa selalu mematuhi protokol kesehatan dan tetap bediam diri dirumah saja tanpa melakukan mudik lebaran. (adt.VL)