VIRALLAMPUNG.LAMPUNGTENGAH– Sidang lanjutan perkara sengketa lahan antara kampung bumi aji dan kampung bumi Ilir, kec. Anak tuha, Kab. Lampung tengah (Lamteng), Saksi akui dicegat oleh sekelompok warga. Senin (12/07)
Sidang yang dipimpin langsung Oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rizka Nurdiansiah, Ketua hakim, Restu Iklas,Hakim anggota I, Andi Effendi,dan Hakim anggota II, Anugrah, di ruang sidang Pengadilan Negeri Lampung Tengah.
Sidang ini pun dilaksankan ditempat berbeda secara virtual dikarenakan masih tingginya angka covid-19 di Lamteng ini dan sidang kali ini hanya dihadiri 2(dua) orang saksi ,
Darman salah satu saksi mengatakan,”benar adanya pengeroyokan yang terjadi di lokasi kejadian perkara, yang merenggut 2 nyawa sekaligus”.
Kuasa hukum Korban Debi oktarian mengatakan” dalam pemeriksaan para saksi sidang lanjutan ke 3(tiga) ini, yang pertama keterangan saksi sangat berbeda dengan BAP, majelis hakim pun sempat membacakan keterangan saksi yang bernama Darman dikarenakan berbeda dengan BAP”.
Lanjut Debi, ” dia meminta untuk para saksi berikutnya jangan takut untuk berkata sebenarnya karena ini sudah menyangkut nyawa orang, karena ini juga sudah memakan korban jiwa 2(dua) orang meninggal dunia”.tutupnya.
Sidang ini pun ditunda oleh hakim ketua Sampai bisa menghadirkan seluruh saksi dan memberi keterangan sebenar benarnya. (Adt_vL)