Permendikbud No 6 tahun 2021 menuai Protes dari Dewan dan Kepala Sekolah Dilampung Tengah.

VIRALLAMPUNG.LAMPUNGTENGAH– Petunjuk teknis bantuan operasional sekolah (Bos) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menuai protes dari Anggota DPRD Fraksi PDIP ,Lampung Tengah, Lambok Nainggolan saat melakukan kunjungan kerja di sejumlah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ,Di Bandar Jaya (Senin,6/9/2021)

Aturan yang berada dalam Permendikbud No 6 tahun 2021 tersebut dinilai mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi negara. Salah satu ketentuan yang disorot yakni sekolah penerima dana BOS reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.

“Padahal berdasarkan UUD ,semua Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Oleh karena itu Pemerintah seharusnya membiayai pendidikan seluruh peserta didik karena ini merupakan hak konstitusional warga Negara,” tutur nya.

Lambok berharap “Pemerintah segera mengkaji ulang Peraturan tersebut sebab dampaknya akan fatal bagi dunia Pendidikan Khususnya diLampung Tengah, Anak didik yg sekolah di lembaga pendidikan yg jumlahnya dibawah 60 orang itu adalah warga negara indonesia juga, dimana mereka juga harus mendapatkan hak pendidikan yg dibiayai oleh negara, tidak ada alasan yg mendasar untuk menghilangkan hak mereka, dan lembaga pendidikan tsb selama ini merupakan mitra pemerintah dalam membantu program pendidikan nasional dalam mempersiapkan anak2 bangsa menjadi generasi penerus bangsa kita”.

dilapangan masih banyak fakta Sekolah Dasar,Sekolah Menengah Tinggat Pertama yang muridnya dibwah 60 siswa,mau dikemanakan siswa didik yang tinggal didaerah pinggiran ,yang sekolahnya tidak menerima bos dan bagaimana tenaga didik disekolah yang bersangkutan,kata lambok

“kegiatan saya kunjungan ke sekolah dalam rangka memantau kesiapan sekolah2 dlm pemberlakuan tatap muka terbatas”. Pungkasnya.

Sementara Kepala Sekolah SMP Yos Sudarso,Bandar Jaya , Dewi Bernika S.pd menolak Permendikbud No 6 tahun 2021 ,sebab peraturan tersebut sangat merugikan pihak sekolah yang minim muridnya.

“Smp Yos Sudarso saat ini mempunyai siswa didik 37 sangat jauh dengan harapan para guru,meski demikian pihak sekolah tidak menggurangi mutu kwalitas dalam mendidik siswa siswi,”kata Dewi .

Apabila dana Bos dihapuskan maka nasib tenaga didik dan para siswa,gimana?, ia berharap kepada Menteri Pendidikan agar membatalkan Peraturan yang dinilai sangat tidak berpihak kepada Sekolah kecil.(ty_vL)

Bagikan Berita Ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *