Kurang Dari 15 Jam, Tim Gabungan Tekab 308 Tangkap Pelaku Pembunuh Tokoh Adat Terbanggi Besar

VIRALLAMPUNG.LAMPUNGTENGAH– Team gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polsek Terbanggi Besar dan Jatanras Polda Lampung kurang dari 15 jam berhasil menangkap pelaku pembunuhan salah satu tokoh adat yang dilakukan oleh H (55) warga Terbanggi Besar Lampung Tengah. Kamis (30/9/21).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,S.I.K didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Yustam Dwi Heno, S.H,S.IK,M.H ,Kanit Bunuh/Culik, Kompol Resky Maulana.Z,S.H,S.IK,M.H beserta, Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H menggelar Konferensi Pers di Polres Lampung Tengah terkait kasus pembunuhan yang terjadi di pinggir Jalinteng Sumatra kali busuk Kamp. Terbanggi Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah.

Kapolres menyampaikan korban Abdulah jauhari als Sawi (75) diketahui sudah tergeletak dipinggir jalan dengan posisi terlentang kemudian Team Identivikasi dan gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah di bantu Jatanras Polda Lampung melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang Bukti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Alhamdulillah, kurang dari 15 jam pelaku berhasil kita amankan,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kejadian bermula pada hari Rabu tanggal, (29/9/21) “sekira pukul 05.30 Wib saat masyarakat melintas di jalan lintas sumatra tepatnya di kali busuk Dsn. I Kamp. Terbanggi Kec. Terbanggi Besar Kab. Lamteng melihat korban sudah tergeletak dipinggir jalan, kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Pos Lalu Lintas Simpang Terbanggi,

Berdasarkan laporan, Team Identivikasi dan gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah di bantu Jatanras Polda Lampung langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang Bukti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.’’kata Edy

Setelah dilakukannya penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penangkapan dengan di back up Team Jatanras Polda Lampung yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Yustam Dwi Heno, S.H,S.IK,M.H , Kanit Bunuh/Culik Kompol Resky Maulana Z,S.H,S.IK,M.H bersama anggota sehingga pelaku berhasil diamankan.’’tambahnya

Pelaku H (55) berikut barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna coklat, 1 (Satu) buah tas warna hitam, pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam nopol BE 2103 IS dibawa ke Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

‘’Untuk motif pelaku H membunuh korban masih dilakukan pendalaman penyidikan.’’jelas Edy

Atas perbuatannya pelaku H dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur hidup/mati.’’demikian pungkasnya. (adT_vL)

Bagikan Berita Ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *