DPRD Lamtim Siap Tampung Keluhan Warga Yang Menolakan Ganti Rugi Bendungan

VIRALLAMPUNG.LAMPUNGTIMUR– Komisi I ,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd), Lampung Timur akan segera memanggil pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional( ATR/BPN) Lamtim,Balai Besar Wilayah Sungai(BBWS) Mesuji,dan Kantor Jasa Penilai Publik , terkait penolakan harga tanam tumbuh , penentuan lokasi dampak proyek pembangunan Bendungan Margatiga.

Hal tersebut disampaikan wakil Ketua Komisi I Dprd Lampung Timur, Mursalin, Rabu(13/10/21), menyingkapi aksi demo warga memprotes ganti rugi tidak sesuai dengan harga pada umumya.

“.Dari laporan warga perbatang sawit produktif diganti rugi 20 ribu rupiah,tanaman singkong siap panen umur 8 bulan diganti 1000 rupiah, serta penentuan lokasi(penlok) terkesan ngawur sebab dilokasi yang sama terdampak genangan air, dengan kondisi tanah datar atau rendah justru tidak terkena ,kalo pun ada hanya sebagian, tetapi posisi tanah yang lebih tinggi malahan masuk dalam hitungan terdampak.kata Mursalin.

Kalo kondisinya seperti itu ,masyarakat yang dirugikan, Untuk itu kedua belah pihak harus duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan-persoalan agar pembangunan bendungan segera dilaksanakan karena program pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan diLampung Timur”,

Mursalin mempersilahkan warga Adi Warno yang akan menyampaikan aspirasi ke dewan, dengan catatan tetap tertib,menjaga protokol kesehatan dan sesuai prosedur.
Pihak BPN Lampung Timur terkesan seolah tidak mengetahui dan melempar tanggung jawab tersebut kepada pihak KPJPdan i(BBWS) selaku tim peneliti dan penilai,

“Jika masyarakat merasa keberatan itu hak mereka, karena masalah ganti rugi tersebut namanya kerjaan manusia wajar saja apabila ada kesalahan. dan untuk secara teknisnya perhitungannya kita tidak tahu pastinya, baik perhitungan dataran tinggi maupun dataran rendah itu seperti apa tim teknis nanti yang menjelaskan,” ujar arlandes Kasi Pengadaan Tanah dan pemberdayaan BPN Lampung Timur

masyarakat juga di persilahkan mendatangi Kantor BPN ,nanti akan di berikan penjelasan apabilla tidak puas nanti akan di selasaikan dipengadilan.”kata Arlandes (adT_vL)

Bagikan Berita Ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *