VIRALLAMPUNG.LAMPUNGTENGAH– Soroti persiapan Muktamar NU ke-34, Anggota DPRD Lampung Tengah M. Saleh Mukadam angkat bicara terkait permintaan sumbangan Bupati Musa Ahmad ke sejumlah perusahaan besar.
Diketahui Muktamar NU ke-34 direncanakan akan dipusatkan di Kabupaten Lampung Tengah, demi mensukseskan acara tersebut baik dari pihak swasta maupun Pemerintahan mulai berbondong-bondong mulai mempercepat seluruh persiapannya.
Dalam hal tersebut, Suatu langkah yang dilakukan oleh Bupati Musa Ahmad yaitu meminta sejumlah bantuan ke beberapa perusahaan besar yang ada di Lampung Tengah kini menjadi sorotan publik dan tak terlepas oleh DPRD Lampung Tengah.
“Interpensi atau permintaan anggaran ke beberapa perusahaan oleh kepala daerah seharusnya kita melakukan kualifikasi terlebih dahulu, melakukan pendekatan secara hukum, pertama kita harus membedakan mana itu sumbangan dan mana itu pungutan, kalo sumbangan jumlah, waktu dan klasifikasi tidak ditentukan, tetapi jika jumlah, waktu dan tenggang waktunya ditentukan itu sudah termasuk pungutan,” ujar Mukadam saat diwawancarai diruangan Komisi III DPRD Lampung Tengah, Selasa (23/11/2021).
Terkait masalah surat yang beredar kebeberapa perusahaan berdasarkan, lanjut Mukadam, musyawarah dan kesepakatan antara forkopimda dan perusahaan seharusnya dilakukan pendekatan melalui Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah terkait masalah kewenangan Bupati dan Wakil Bupati. “Dalam Undang-Undang tersebut sudah dijelaskan bagaimana kewenangan, kewajiban, tugas Bupati dan larangan Bupati,” bebernya.
Politisi Partai Gerindra itu juga menjelaskan, untuk memperkuat peraturan Pemerintah Daerah No.23 Tahun 2014, terdapat peraturan Undang-Undang No.30 Tahun 2014, tentang administrasi pemerintah. dalam Undang-Undang tersebut sudah dijelaskan pada pasal 17 pertama pemerintah tidak boleh membatasi kewenangannya dan melampaui dari kewenangannya, Kedua, tidak boleh mencampuradukan kewenangan, dan Ketiga adalah harus taat dengan peraturan per Undang-Undangan.
“Terkait permintaan dana ini kalau kita liat dari beberapa undang-Undang ini sudah jelas bahwa pemerintah daerah mencampuradukan kewenangan walau tujuannya baik, karena kita takutkan akan menimbulkan kecemburuan pada organisai-organisasi lain,” ungkapnya. (adT_vL)