Kado ulang tahun AHY Makamah Agung Tolak PK Moeldoeko

Viral Lampung.com…Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko persis di hari ulang tahun ke-45, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menanggapi ini, Sekretaris DPP Partai Demokrat Ir. Abdullah Rasyid, M.E. menyebut drama Kongres Luar Biasa (KLB) versi Moeldoko dan PK yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) itu sebagai Kawah Candradimuka bagi AHY.

“PK Moeldoko dan KLB abal-abalnya ditolak di MA,” ungkap Abdullah Rasyid kepada wartawan melalui jaringan WhatsApp, Kamis, 10 Agustus 2023.

“Bagi Mas Ketum AHY, upaya pembegalan terhadap Demokrat oleh orang yang sama sekali bukan kader Partai Demokrat ini bagai penggodokan di Kawah Candradimuka. Mas Ketum lulus dengan predikat cum laude,” tambahnya.

Ketua Fraksi Demokrat Lamteng  Toni Sastra Jaya,SH.,MH ,Bacaleg Demokrat untuk DPRD Kab.Lemteng Dapil 3 Lamteng ini mengaku amat berterima kasih kepada Majelis Hakim MA. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan keadilan masih ada.

“Lebih jauh dari itu, putusan tersebut telah menyelamatkan demokrasi di Indonesia,” tukas alumni Alumni Univerisitas Pamulang (UNPAM) ini.

Drama pembegalan partai oleh Moeldoko dan kawan-kawan, lanjut Tosa., pada akhirnya memberi kebanggaan bagi kader-kader Demokrat.

“Upaya pembegalan ini justru memberi kesempatan bagi Ketum AHY untuk tampil ke depan sebagai pemimpin sejati Partai Demokrat, baik di mata kader maupun di mata rakyat Indonesia,” sebutnya.

Hasil positif yang juda diperoleh, ungkapnya pula, manuver Moeldoko membuat kader Partai Demokrat semakin solid menyongsong Pemilu 2024.

“Selamat ulang tahun Mas Ketum. Semoga panjang umur, sehat, dan sukses selalu. All the best,” tutup pria yang juga seorang Dosen ini.

Diketahui, tepat pada Kamis, 10 Agustus 2023, AHY menapaki usia ke-45 tahun. Di hari yang sama, Majelis Hakim MA menolak permohonan PK Moeldoko.

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 yang diajukan Moeldoko diadili oleh Ketua Majelis Yosran bersama dua Anggota Majelis, masing-masing Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

Putusan majelis diumumkan resmi melalui website MA. “Status Pekara: Pekara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis. Amar Putusan: TOLAK,” tulis MA.

Perkara ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.

Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.

Kubu Moeldoko kemudian mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka mengajukan PK ke MA.(red)

 

 

Bagikan Berita Ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *