Gunung Sugih (Virallampung.com)..Merasa hak memilih dikangkangi, warga Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah lakukan protes ke kantor Kelurahan, Selasa (16/07).
Dalam proses pelaksanaan demokrasi semua masyarakat memiliki hak mutlak dalam menyalurkan suara atau pilihannya. Namun, Lain hal yang saat ini sedang terjadi dalam pemilihan kepala lingkungan di Kelurahan Bandar Jaya Timur.
Masyarakat Bandar Jaya Timur merasa kecewa akan hak suara mereka yang dibungkam pada pemilihan Rukun Warga (RW) yang dilaksanakan oleh pihak aparatur keluarahan yang hanya menjaring 20% hak suara untuk menentukan Rukun Warga terpilih.
Sudirman, salah satu masyarakat setenpat mengatakan, Pemilihan RW saat ini dirasakan sangat mencoreng nilai demokrasi. Dengan tidak melibatkannya seluruh masyarakat pemilihan ini terasa sangat tidak adil.
“Ini sudah tidak benar, tidak menganggap hak-hak suara milik masyarakat banyak,” tegasnya.
Sudirman juga menyampaikan, masyarakat sangat menentang Terkait peraturan Bupati nomor 22 tahun 2022 tentang pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Menurutnya, Peraturan tersebut sangatlah tidak adil dan terkesan mengesampingkan hak-hak suara masyarakat dalam memilih seorang pemimpin.
“Jika menyakurkan suara memilih saja sudah dibatasi. Bagaimana masyarakat ingin menyalurkan aspirasinya,” beber Sudirman.
Menanggapi protes masyarakat, Lurah Bandar Jaya Timur Usman Fauzy menjelaskan, Pemilihan ini dilaksanakan berdasarkan dengan Perbup yang ada dan sudah disahlan oleh pemerintah.
“Kita mendahulukan secara Musyawarah kepada masing-masing kandidat seperti yang ada di peraturan Pemerintah, Namun, Apabila aspirasi masyarakat menolak dan menuntut untuk dilaksanakan secara pemilihan langsung maka akan kita musyawarahkan kembali dengan kadidat masing-masing,” ungkap Lurah Bandar Jaya Timur Usman Fauzy.