Viral Lampung..Tim Kuasa Hukum Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad membantah klienya akan rujuk kembali dengan Mardiana selaku termohon.
Hal tersebut disampaikan Eko Heri Harsono selalu kuasa hukum pemohon menanggapi pemberitaan disejumlah media paska sidang gugatan cerai yang di gelar di pengadilan Agama, Gunung Sugih beberapa waktu lalu.
“Kami tegas kan pihak kami tidak ada pernyataan untuk rujuk ya,dalam sidang mediasi beberapa waktu lalu,”kata Eko
kepada lampost.Minggu(4/7/24)
Ia mengatakan bahwa kliennya akan rujuk dengan termohon yakni Mardiana tidak benar , sebab tahapan persidangan yang telah berjalan sudah sampai ke mediasi dimana kami tidak pernah menyatakan rujuk.
adanya pemberitaan disalah satu media digital yang memberitakan bahwa Bupati Musa Ahmad akan rujuk dengan Mardiana dibantah keras oleh Tim Kuasa Hukum, Bupati Lampung Tengah.
“Itu jelas sangat tidak benar, Sidang tetap terus berjalan sampai saat ini,” bantahnya.
“Persidangan sudah memasuki tahap mediasi, dan kami maupun klien tidak pernah mengeluarkan statemen ‘Rujuk’ atau melanjutkan rumah tangga bersama termohon,” tegas Eko.
Ia menyampaikan pak Musa Ahmad akan menghadiri mediasi saat dijdwalkan oleh Pengadilan Agama Gunung Sugih.
Klien kami (Musa Ahmad) pasti akan hadir. Tetapi, tambah Eko. jika diluar agenda sidang kami tegaskan kami menolak.
Selain itu, Musa Ahmad diketahui telah melayangkan Talak terhadap Mardiana.
“Secara agama sudah selesai, secara administrasi Negara saat sedang berlangsung dan sesegera mungkin kita selesaikan. Jadi tidak ada istilah pembohongan publik,” beber Tim kuasa hukum Musa Ahmad.
Agenda mediasi diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2024 di Pengadilan Agama Gunung Sugih.