Dinas PUTR Metro pastikan pencairan THR pegawai saat ini tengah berjalan

Virallampung_METRO – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai saat ini tengah berjalan.

 

Plt Kepala DPUTR Kota Metro, Yani mengatakan, anggaran untuk THR bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu di DPUTR diberikan sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2026.

 

“Dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf b hanya disebutkan PPPK saja, sehingga PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari PPPK sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah tersebut,” kata dia, Senin (16/3).

 

“Jadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu juga dapat THR yang diberikan secara proporsional,” imbuhnya.

 

Dia menjelaskan, dalam Pasal 9 Ayat (14) huruf a menyatakan bahwa THR dan Gaji Ketiga Belas bagi PPPK berlaku ketentuan dgn masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja yg mengacu pd besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

 

“Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah yang dimaksud secara proporsional dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula lamanya bulan bekerja sebagai PPPK dibagi 12 dan dikalikan dengan penghasilan satu bulan,” jelasnya.

 

Yani menambahkan, pembagian THR di DPUTR Kota Metro sesuai dengan PP ini. Dimana, ini tidak hanya berlaku untuk DPUTR saja, tapi semua OPD dan provinsi.

Bagikan Berita Ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *