Virallampung_Metro- Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK (P3K) Paruh Waktu di Kota Metro untuk tahun 2026 akan diberikan sesuai dengan anjuran pemerintah pusat.
Meskipun sempat terdapat perdebatan mengenai regulasi teknis, Pemerintah Kota Metro telah memproses pencairan hak tersebut menyusul desakan dari DPRD setempat untuk memastikan kesetaraan hak bagi seluruh pegawai.
Sementara itu dijelaskan Pj Sekda Kota Metro Kusbani. Untuk sementara ini pemeberian THR bagi P3K disesuaikan dengan ajuran pemerintah Pusat.
“Sementara masih ngikutin aturan yang ada mas, ” singkatnya melalui pesan singkat Whatsapp Selasa (17/03).
Untuk Diketahui Pemerintah Kota Metro telah melakukan kesesuaian kebijakan sesuai regulasi yang ada.
Secara nasional, regulasi terbaru seperti PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Nomor 14 Tahun 2024 menegaskan bahwa PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, berhak menerima THR dan Gaji ke-13.
Sesuai regulasi yang ada maka pemerintah Kota Metro telah memulai proses administrasi kelengkapan berkas untuk pencairan THR bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungannya agar dapat disalurkan tepat waktu sebelum hari raya.
Besaran THR bagi PPPK umumnya diberikan sebesar satu kali gaji pokok, namun bagi yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, jumlahnya akan dihitung secara proporsional. Pemkot Metro memberikan THR bagi P3K Paruh Waktu sesuai aturan pemerintah pusat, dengan rumus 3:12X1.200.000=300.000.
Langkah Pemerintah Kota Metro ini selaras dengan upaya pemerintah pusat dalam menjamin kesejahteraan tenaga non-ASN yang telah beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari reformasi birokrasi. (*)

